Gaji Pokok yang Tertera di Lembar Pengecekan PTK

Mungkin ada beberapa yang belum paham data gaji pokok yang tertera di lembar pengecekan ptk berasal dari dapodik yang kita entrykan?

Dari penjelasan Jaya Nagara kepada TIM PENDATAAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR

Penyamaan Persepsi :
Masih banyak yang heran ketika Gaji Pokok di Lapor tunjangan tidak sama dengan dengan yang di entry di aplikasi.

Perlu diketahui :
1. Nominal gajih pokok tidak berdasarkan angka yang diinput di aplikasi, karena, jika berdasarkan angka yang di input memungkinkan akan terjadi KESALAHAN.. seperti seharusnya tertulis 2.700.000 >> diaplikasi tertulis 27.000.000 apa yang akan terjadi?

2. Pencantuman Gajih pokok di Lapor Tunjangan PTK itu diambil dari Tabel PP no 22 Tahun 2013 berdasarkan Golongan dan Masa kerja.. bukan berdasarkan gajih yang tertera di leger gajih..

3. Pencantuman gajih pokok di lapor tunjangan akan diambil dari SK pangkat atau SKKGB yang terakhir (terbaru).... 


demikian penjelasan dari Bapak Jaya Negara, 
=====================================================================
posting terbaru http://deuniv.blogspot.com/2014/04/besar-gaji-pokok-pada-lembar-info-ptk.html

Belum ada Komentar untuk "Gaji Pokok yang Tertera di Lembar Pengecekan PTK"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar sesuai pendapat Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel