Surat Dirjend Dikdas Tentang PKG dan Tunjangan Profesi

BERIKUT INI  ADALAH SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDRAL PENDIDIKAN DASAR KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAK KEBUDAYAAN NOMOR 1167/C.C5/MI/2015 TENTANG PENILAIAN KINERJA GURU



Merupakan hasil ketikan ulang dari tampilan surat berikut yang saya dapatkan dari akun facebook yang nampaknya adalah admin atau berkerja pada dikdas / p2tk dikdas. Tampilan suratnya sebagai berikut:
surat dari dirjed tentang pkg dapodik
surat dirjend tentang tunjangan profesi


Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB
4. Pengawas SD/SDLB/SMP/SLB di seluruh Indonesia

Dalam rangka implementasi kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Pofesi Tahun 2015 dan berdasar:

 a. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang guru;

b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;

dengah hormat, kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:

1. Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013:

2. Penilaian kinerja guru tahun 2015 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli_Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil penilaian kinerja guru;

3. Guru agar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kinerja minimal BAIK.

4. Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan dapat dibantu oleh pengawas sekolah;

5. Pengawas sekolah SD agar melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah Luar Biada paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawaas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikn lintas jenis dan jentang satuan pendidikan;

6. Pengawas sekolah agar mengentri hasil verifikasi sebagaimana pada angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang on-line dengan Dapodik dan hasilnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;

7. Pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembibingan bagi guru SMP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraam Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengaju pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembibingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2014 pada semester pertama menjadi kurikulum tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015;

8. Guru di satuan pendidikan mengisi dapodikdas dan memperbarui datanya terus menerus agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.

Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan diaksanakan sebaik-baiknya.

Atas perhatian Saudara kami ucapkat terima kasih.

Direktur Jendral

ttd.

Hamid Muhammad, Ph.D
NIP. **********sensor***

Tembusan Yth.
1. Menteri Pendidikan dan Kebudyaan:
2. Gubernur seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota seluruh Indonesia;
4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas

============
mohon maaf biala masih ada yang salah ketik,

Saat hal ini saya posting, saya lihat di facebook banyak yang membahas point 8.  Tapi bagi saya itu adalah bentuk informasi yang tersirat dalam sebuah surat. PTK wajib mengisikan data yang update di dapodikdas yang artinya menyerahkan data yang valid dan update kepada operator sekolah dan mendampingi operator sekolah atau mengawal / saling croscek (nulisnya salah maklum) yang masing-masing PTK bisa mengakses pada lembar info data PTK yang beralamat di p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Mirror Cek Data PTK

Demikian yang bisa saya posting, semoga bermanfaat.

Baca juga: Aplikasi PKG Guru Kelas Format Excel

Belum ada Komentar untuk "Surat Dirjend Dikdas Tentang PKG dan Tunjangan Profesi"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar sesuai pendapat Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel