Sensus Barang Daerah

 Beberapa waktu lagi ada kegiatan sensus barang daerah,  saya telah mengkopi tulisan dari http://pekikdaerah.wordpress.com/regulasi/sensus-barang-daerah untuk sedikit mengetahui tentang Sensus Barang Daerah yang ada kaitannya dengan Inventaris Sekolah. Mari kita simak....


Beberapa isu terkait dengan sensus barang daerah adalah:

Apa dasar pelaksanaan sensus barang daerah?

Apa makna dilakukannya sensus barang daerah?

Siapa yang melaksanakan sensus barang daerah?

Kapan dilaksanakan sensus barang daerah?Barang apa yang disensus?

Bagaimana prosedur sensus barang daerah?


PP No. 6 Tahun 2006 hanya menyebut 2 (dua) kali nomenklatur “sensus”, yaitu pada:


A. Penjelasan Pasal 10 ayat (3)

Pasal 10

(1) Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah Iingkungannya.

(2) Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik negara/daerah kepada pengelola barang.

(3) Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah (RKBMN/D).

Penjelasan Pasal 10 (3) :

Ayat (3)

- Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah tersebut digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

- Termasuk data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang adalah Laporan Pengguna Barang Semesteran, Laporan Pengguna Barang Tahunan, Laporan Pengelola Barang Semesteran, Laporan Pengelola Tahunan, dan sensus barang serta Laporan Barang Milik Negara/Daerah Semesteran dan Tahunan.

B. Penjelasan Pasal 69 ayat (1)

Pasal 69

(1) Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik negara/daerah sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), terhadap barang milik negara/daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, pengguna barang melakukan inventarisasi setiap tahun.

(3) Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pengelola barang selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya inventarisasi.

Penjelasan Pasal 69 :

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan inventarisasi dalam waktu sekurang -kurangnya sekali dalam lima tahun adalah sensus barang.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan inventarisasi terhadap persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan antara lain adalah opname fisik.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Dan PP No. 6 tidak menjelaskan secara panjang lebar terkait dengan sensus barang daerah.

Selanjutnya Permendagri No. 17 Tahun 2007 pada pasal 27 menyatakan :

Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah.
Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah.
Pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Sensus barang milik daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.

Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya sensus.

Pembantu Pengelola menghimpun hasil inventarisasi barang milik daerah.
Barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tujuan sensus barang setiap 5 (lima) tahun sekali tidak disebutkan dengan tegas pada PP 6/2006 dan batang tubuh Permendagri 17/2007, justru disebutkan pada lampiran Permendagri No. 17 Tahun 2007, yaitu : untuk mendapatkan data barang dan pembuatan buku inventaris yang benar, dapat dipertanggungjawabkan dan akurat (up to date).

Pertanyaan yang muncul dari tujuan diatas adalah, apakah selama ini buku inventaris yang disusun belum benar dan belum dapat dipertanggungjawabkan serta belum akurat (up to date)?

Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 020-336 tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Daerah tanggal 12 April 1982 pada Lampiran I menyatakan : Tujuan sensus barang daerah adalah untuk mendapatkan data barang negara dan daerah yang dikuasai oleh daerah yang dibukukan dan selanjutnya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta memberikan jaminan pengamanan dan penghematan terhadap setiap penggunaan barang milik pemerintah.


Dan pada Kepmendagri yang sama menyatakan bahwa sensus barang daerah dilaksanakan mulai awal April 1983 sampai September 1983. Dan selanjutnya sensus barang daerah dilaksanakan pada tahun 1988, 1993, 1998, 2003 dan terakhir sensus barang daerah dilaksanakan tahun 2008 dan nantinya akan dilaksanakan pada tahun 2013.

Selanjutnya, lampiran Permendagri No. 17 Tahun 2007 banyak menyebutkan sensus barang daerah, diantaranya pada penatausahaan dan yang penting ada pada bab pelaporan.

Penyusunan dan penyampaian Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan (sensus) yang berada dalam penguasaan Pengguna menjadi tanggungjawab Pengguna dan dilaporkan kepada kepada Pengelola barang.

Proses pelaporan penyusunan hasil sensus dimulai dari masing-masing buku inventraris pengguna yang secara serentak pada waktu tertentu di rekap ke dalam buku induk inventaris oleh Pembantu Pengelola dan disampaikan kepada pengelola.

Pelaksanaan sensus barang daerah

Barang yang akan disensus adalah seluruh barang milik Pemerintah yang dapat dikelompokkan sebagai berikut :

Barang milik daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), termasuk barang yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah/Yayasan Milik Daerah.
Barang milik/kekayaan Negara yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah.
Tahapan Sensus Barang Milik Daerah.

Pelaksanaan sensus barang milik daerah, dilaksanakan melalui : (1) tahap persiapan dan (2) tahap pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:

1. Tahap Persiapan.

    Pembentukan Panitia Sensus Barang Daerah;
    Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah;
    Penataran Petugas Pelaksanaan Sensus Barang Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan pada masing-masing Daerah;
    Menyediakan Kartu/Formulir/Buku Petunjuk Pelaksanaan serta peralatan yang diperlukan.
    Menyiapkan biaya persiapan dan pelaksanaan Sensus Barang Daerah

2. Tahap Pelaksanaan.

    Penyampaian formulir dan bahan sampai unit kerja terendah;
    Melaksanakan sensus barang daerah yang masing-masing di SKPD/wilayah dengan mengisi KIB dan KIR;
    Penyelesaian hasil sensus barang milik daerah dengan menyampaikan buku inventaris oleh unit kerja terendah kepada atasan;
    Pembuatan Daftar Rekapitulasi oleh unit/Satuan Kerja;
    Mengawasi dan mengevaluasi hasil sensus barang dalam SKPD/wilayah masing-masing;
    Membuat Buku Induk Inventaris Provinsi/ Kabupaten/ Kota;
    Melaporkan hasil sensus barang Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Departemen Dalam Negeri.

Gambar : Proses penyampaian dokumen hasil sensus barang


Sedangkan Barang milik/kekayaan Negara yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah disusun/dikompilasi dalam Bentuk Buku Inventaris tersendiri.

Daftar Rekapitulasi barang milik Provinsi, Kabupaten/Kota dan barang milik kekayaan Negara disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Khusus untuk barang milik Pusat dalam hal ini Departemen Lain kalau sudah ada aturan / petunjuk dari Departemen yang bersangkutan, maka pengguna/kuasa pengguna tidak perlu mencatat/menginventaris barang tersebut berdasarkan petunjuk ini, tetapi dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Departemen pemilik barang tersebut, dan dikirimkan/dilaporkan kepada Departemen bersangkutan, dan tembusannya harus disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Pengelola cq. Pembantu Pengelola.

Hal penting yang harus dipersiapkan ketika pelaksanaan sensus adalah pasca pelaksanaan sensus, bagaimana memperlakukan selesih/perbedaan hasil buku inventaris setelah dan sebelum sensus? Selisih ini harus disikapi dengan bijak oleh pengelola, sebab hampir dapat dipastikan sebagian besar selisih ini adalah jumlah barang lebih sedikit dibandingkan jumlah dalam dokumen buku inventaris. Apalagi jika pemerintah daerah sudah lama tidak melakukan penghapusan terhadap barang milik daerah.

Dalam hal ini, pemerintah daerah khususnya pengelola aset sebaiknya mulai mempersiapkan pelaksanaan sensus barang daerah pada tahun 2013, bukan hanya dari sisi penyediaan anggaran untuk pelaksaan sensus barang daerah, tetapi dari tertibnya administrasi pengelolaan barang daerah, khususnya barang milik daerah. Sehingga buku inventaris sebelum dan setelah pelaksanaan sensus tidak akan berbeda banyak.

Referensi:
1.     PP 6/2006
2.     Permendagri 17/2007
3.     Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 020-336 tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Daerah tanggal 12 April 1982.

(oleh : Riris Prasetyo/0811 184 172)

copy from http://pekikdaerah.wordpress.com/regulasi/sensus-barang-daerah/ 


--------------------------------------------------

DOWNLOAD

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2006TENTANGPENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 17 TAHUN 2007TENTANGPEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH


3 Komentar untuk "Sensus Barang Daerah"

  1. Bolehkan Pemerintah Daerah menggunakan Dana APBD untuk membangun gedung yang berada diluar wilayahnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. gedung merupakan sebuah aset,yg dimaksud diluar wilayahnya bagimana? jika Pemerintah Daerah A membangun di Pemerintah Daerah B apa tujuanya? jika tujuanya untuk dihibahkan itu ya boleh. APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

      Hapus
    2. Tujuaannya utk digunakan oleh Pemerintah A dan bukan dalam bentuk Hibah/Investasi tapi semata-mata digunakan untuk kepentingan Pemerintah A..misalnya jika ada kegiatan di wilayah Pemerintah B maka Pemerintah A akan menggunakan gedung tersebut utk tujuan menginap atau pertemuan.

      Apakah Pemerintah A bisa mempunyai Aset di wilayah Pemerintah B. Misalnya Pemda Jakarta mempunyai Aset di wilayah Pemda Jawa Timur?

      Hapus
Silahkan berkomentar sesuai pendapat Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel