Pancasila sebagai ideologi terbuka

http://rudysukirno.wordpress.com/materi-1-2/

Bab I
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pertemuan ke 1
Tujuan Pembelajaran:
  1. Dapat mendiskripsikan pengertian ideologi Pancasila
  2. Dapat menguraikan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
  3. Dapat membedakan ideologi terbukadan tertutup
  4. Dapat mendiskripsikan ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pengertian dan fungsi Ideologi
Menurut KBBI, ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Secara etimologi ideologi terdiri dari dua buah kata yaitu idea dan logos dari bahasa Yunani idea yang berarti “pikiran” dan logos yang berarti “ilmu”.

Dalam hal ini ideologi berarti suatu gagasan yang muncul dari pikiran-pikiran tertentu sebagai pedoman untuk bertindak. Sedangkan ideologi dalam bidang politik adalah sistem kepercayaan yang menerangkan dan membenarkan suatu tatanan politik yang dicita-citakan dan memberikan strategi berupa prosedur, rancangan, intruksi, serta program untuk mencapainya atau himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan, dan keyakinan weltanschauuung yang dimiliki seseorang atau kelompok yang menjadi dasar dalam menetukan sikap terhadap kejadian dan problem politik yang dihadapinya dan menentukan tingkah laku politik.

Menurut Soejono Soemargono, ideologi adalah sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruhdan sistematis yang menyangkut bidang politik sosial, kebudayaan, dan agama. Sedangkan Moerdiono, ideologi adalah suatu terminologi asing yang berarti a system of ideas, yaitu suatu rangkaian ide yang terpadu menjadi satu maka gagasan-gagasan politik yang timbul dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ditata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh.

Dari pengertian ideologi diatas terdapat bagian-bagian dalam ideologi sebagai berikut:
a) Seperangkat gagasan yang sistematis
b) Pedoman tentang cara hidup
c) Tatanan yang akan dituju oleh individu atau kelompok dan,
d) Dipegang teguh oleh yang meyakini

Adapun fungsii ideologi sendiri ialah:
a) Sebagai struktur kognitif adalah keseluruhan pengetahuan yang dapat dijadikan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitar.
b) Orientasi dasar dalam membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
c) Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d) Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitas
e) Kekuatan yang mampu memberi semangat serta mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dalam mencapai tujuan.
f) Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta melaksanakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.

Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ideologi negara merupakan konsensus warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara itu. Nilai-nilai dasar tersebut berisi seperangkat gagasan mengenai kebaikan bersama atau gambaran tentang masyarakat dan negara yang baik. Indonesia memiliki gagasan sendiri mengenai kebaikan bersama atau gambaran kehidupan masyarakat dan negara yang baik yang hendak diciptakan, yaitu ideologi Pancasila. Hal tersebut dapat diamati dari perumusan Pancasila sebagai dasar negara yang dilakukan para tokoh bangsa melalui beberapa agenda sidang.

  • Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 29 April 1945 dibentuk BPUPKI, yang beranggotakan sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilayah Indonesia. BPUPKI ini diketuai oleh Dr. Rajiman Widyoningrat, wakil ketua R.P. Suroso, dan penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam melaksanakan tugasnya dibentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. BPUPKI mengadakan sidang 2 kali, yaitu: sidang pertama, mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, dan sidang kedua mulai tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945. Berikut ini secara ringkas perumusannya:

Sumber Gambar: jamarisonline.blogspot.com
Suasana Sidang BPUPKI
  1. Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar negara sebagai berikut:
  2. Peri Kebangsaan
  3. Peri Kemanusiaan
  4. Peri Ketuhanan
  5. Peri Kerakyatan
  6. Kesejahteraan Rakyat
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usulan tertulis rancangan UUD. Di dalam pembukaan Rancangan UUD itu teercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:
  1. Paham Negara Kesatuan
  2. Perhubungan Negara dengan Agama
  3. Sistem Badan Permusyawaratan
  4. Sosialisasi Negara
  5. Hubungan antar-Bangsa
Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggak 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Panitia Kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
  1. Ketuhanan, dengann kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan akhir Pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 14 juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hal penting sebagai berikut:

a) Pernyataan Indonesia merdeka.
b) Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta).
c) Batang tubuh yang kemudian disebut undang-undang dasar.
Sila-sila dalam Pancasila

FUNGSI-FUNGSI PANCASILA
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yaitu :
  • Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos berarti ilmu. Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.
  • Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin.
  • Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala.
Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
  • Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
  • Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
  • Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun spiritual, berdasarkan Pancasila.
  • Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.


Secara garis besar ideologi dapat dikelompokan menjadi dua macam tipologi yaitu :
a. Ideologi Tertutup
Ideologi yang rinci, dalam bentuk yang ortodok dan konservatif. Ideologi yang tidak mau sama sekali menerima interprestasi-interprestasi baru, walaupun zaman dan masyarakat terus berkembang. Dinamika masyarakat kurang diakomodasi sehingga tidak dapat menampung kreativitas dan gagasan warga negaranya.
Adapun ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
  • Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersebut merupajkan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat, yang bukan berasaldari masyarakat itu sendiri.
  • Apabila suatu kelompok itu berhasil menguasai negara maka ideologinya akan dipaksakan kepada masyarakat.
  • Bersifat totaliter artinya mencakup seluruh bidang kehidupan, khususnya bidang informasi dan pendidikan.
  • Pluralisme ditiadakan dan hak asasi kurang dihormati.
  • Adanya tuntutan kepada masyarakat untuk berkorban secara penuh terhadap ideologi tersebut.
  • Berisi juga tentang tuntutan-tuntutan yang konkret , operasional yang keras, mutlak dan total.
b. Ideologi Terbuka
Idelogi dikatakan terbuka apabila pada dirinya memiliki unsur fleksibilitas. Unsur ini mencerminkan adanya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, yaitu adanya penerimaan terhadap interprestasi baru yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Ideologi ini dapat menerima pengaruh luar yang sesuai atau menguatkan nilai sehingga dapat berinteraksi dengan ideologi-ideologi lain di dunia.
  • Nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar
  • Digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri
  • Sebagai hasil musyawarah dan konsensus dari masyarakat.
  • Tidak diciptakan oleh negara.
  • Merupakan milik seluruh rakyat.

Pancasila sebagai ideologi nasional

Belum ada Komentar untuk "Pancasila sebagai ideologi terbuka"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar sesuai pendapat Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel